Rabu, 18 April 2018

PEMUSNAHAN ALAT LABORATORIUM IPA TIDAK TERPAKAI

PEMUSNAHAN ALAT LABORATORIUM IPA
TIDAK TERPAKAI

Laboratorium yang baik adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja. Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan limbah. Limbah yang dibuang sembarangan, jika masuk ke badan air, tanah dan air mengalir ke pemukiman penduduk akan menimbulkan bahaya. Terutama logam-logam berat. Jika tidak ditangani dengan baik dapat membahayakan makhluk hidup dan merusak lingkungan.

Peralatan laboratorium dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1.     Peralatan consumable adalah peralatan laboratorium yang digunakan sekali pakai rusak atau dibuang atau dapat juga sekali pakai pecah atau mudah pecah. Yang termasuk peralatan ini adalah alat gelas, pipa gelas, pipa karet, kertas saring, kertas kromatografi, dll.
2.   Peralatan non-consumable adalah peralatan laboratorium yang dapat digunakan terus-menerus dan bukan sekali pakai. Yang termasuk peralatan ini adalah pembakar gas, mikroskop, peralatan elektronik, dll. Sebaiknya mikroskop dan peralatan elektronik disimpan terpisah.

Kertiasa (2006) mengelompokkan peralatan yang ada di laboratorium biologi sebagai berikut:
1.         Alat-alat optik, seperti mikroskop cahaya, mikroskop stereo, mikroskop elektron
2.     Alat-alat dan wadah dari kaca (kaca objek, cover glass, cawan petri, gelas beker, pipet tetes, tabung reaksi) dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah terkorosi
3.      Alat-alat bantu seperti penjepit, sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi dan sikat buret serta corong,
4.         Alat-alat bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, pisau,
5.         Alat peraga dan model seperti kerangka, torso, kotak genetika dan carta,
6.         Alat-alat ukur seperti neraca, termometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer,
7.         Alat-alat penopang/penumpu seperti statif dan alasnya, kaki tiga, kasa, rak tabung reaksi,
8.         Alat pemanas, seperti pembakar spiritus
9.         Alat-alat untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, jala plankton

Alat yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi di data kemudian dipisahkan alat gelas dan alat non gelas. Alat non gelas di dimusnahkan dengan cara dibakar. Alat gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah.

Adapun Cara Untuk memusnahkan dan membuang alat dari pratikum yang tidak terpakai lagi yaitu :

1.      Termometer  
Termometer yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu thermometer tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika thermometer yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu thermometer yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan thermometer lalu kita buang ketempat sampah yang berisi pecahan kaca., yaitu tempat sampah yang bewarna merah yang berisi bahan-bahan yang berbahaya dan beracun.

2.      Pembakar bunsen/pembakar spiritus
Bunsen juga masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, akan tetapi spritus yang terdapat didalamnya bisa di buang/ dimusnahkan langsung kelapangan terbuka.

3.      Kaki tiga
Kaki tiga jika digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu kaki tiga tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.

4.      Stopwatch
Stopwatch yang digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu Stopwatch tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya, Tetapi jika sudah rusak di buang ketempat sampah yang telah disediakan, yang terdiri dari logan-logam

5.     Es batu secukupnya
Es batu yang telah digunakan dalam pratikum tidak bisa digunakan lagi untuk pratikum selanjutnya, dan dapat kita buang sisa dari es batu tersebut terlebih dahulu biarkan es batu tersebut mencair didalam tempatnya, selanjutnya baru bisa langsung di buang keruang terbuka.

6.     Neraca/Timbangan
Timbangan yang telah digunakan dalam pratikum masih  bisa digunakan lagi untuk pratikum selanjutnya, dan jika rusak kita dapat kita buang langsung ketempat sampah.

7.      Gelas Kimia
Gelas kimia yang telah digunakan dalam pratikum masih bisa digunakan untuk pratikum selanjutnya, oleh karena itu gelas kimia tidak di buang/ dimusnahkan tetapi di simpan pada tempat penyimpanannya.akan tetapi jika gelas kimia yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu gelas kimia yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan gelas kimia lalu kita buang ditempat sampah yang berisi pecahan kaca.

8.      Kasa
Kasa  yang telah digunakan dalam pratikum bisa langsung kita musnahkan dengan cara membakar kasa tersebut

9.      Korek api
Korek api yang telah digunakan dalam pratikum tidak bisa digunakan lagi untuk pratikum selanjutnya, dan dapat kita buang sisa dari korek api tersebut dengan membuang ketempat sampah.

Secara umum dalam pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Pembuangan langsung dari laboratorium.
Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang.

2.      Dengan pembakaran terbuka.
Metoda pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.

3.      Pembakaran dalan insenerator.
Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.

4.      Dikubur didalam tanah.
Dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.

Alur Pengolahan Limbah B3


proses pengolahan limbah modern


Dari uraian diatas timbul beberapa pertanyaan.
1.   Apakah dalam pemusnahan limbah berupa alat laboratorium, juga menggunakan SOP, kalau iya berikan contoh SOP nya ?
2.      Bagaimana bentuk administrasi yang digunakan dalam pemusnahan alat laboratorium?
3.      Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?

21 komentar:

  1. Menanggapi pertanyaan nomor 2, sop pemusnahan alat labor antara lain berita acara pemusnahan.
    pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
    1.keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
    2.keterangan tentang pelaksanaan pemusanahan; dan
    tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan;
    3. tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.
    Dan yg paling penting sebelum pelaksanaan di setujui oleh pimpinan instansi

    BalasHapus
  2. Menanggapi pertanyaan terakhir Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium? Seperti yg kita ketahui pemusnahan memerlukan berita acara yg harus d tnda tangani oleh pihak2 yg terlibat seperti kepala lab, bs jd kpala skolah, saksi2, yg diminta utk memusnahkan yaitu org2 yg paham tahap pemusnahannya..yang jelas bertanggung jawab adalah mereka yg menandatangani berita acara tsb. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Menanggapi pertanyaan ke 3 yaitu Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?
    Laboran/teknisi dan guru IPA bertanggungjawab untuk melakukan pemusnahan limbah alat dan mengikut sertakan Peserta didik dalam pemusnahan alat dan bahan supaya peserta didik paham terhadap pemusnahan limbah alat.

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus
  4. Menanggapi pertanyaan no 3. Mnrt saya yg bertanggung jawab dalm pemusnahan alat limbah laboratorium adalah teknisi yg ahli dalam bdang trsbut dan mimiliki sertifikat. Krna bahaya jika dilakukan orang smbrngan orng dan bsa brdampak buruk bagi lingkungan dan pngelolah leb. Sekian.

    BalasHapus
  5. saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 2. Bagaimana bentuk administrasi yang digunakan dalam pemusnahan alat laboratorium?
    bentuk administrasi dalam pemusnahan alat atau bahan adalah
    pembuatan catatan berita acara yang didalamnya berisikan keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan alat atau bahan tersebut. kemudian keterangan tentang pelaksanaan pemusanahan dan tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan serta tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.terimakasih ^_^

    BalasHapus
  6. Menanggapi pertanyaan no 2.
    Menurut saya pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium adalah Pertugas/personil yang telah ditunjuk dan diberi tugas oleh kepala sekolah atau kepala laboratorium, petugas tersebut sudah memiliki keahlian, penggalaman dan terlatih dalam melakukan tugas tersebut. Guru pun juga bisa melakukan pemusnahan alat laboratorium IPA tersebut asalkan memilki izin, keahlian dan berpengalaman dalam memusnakan alat laboratoirum.

    BalasHapus
  7. Saya akan menjawab pertanyaan no 3 yaitu Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium? Penanggung jawab adalah kepala laboratorium karena untuk pemusnahan limbah tersebut juga atas persetujuan dari kepala laboratorium

    BalasHapus
  8. menanggapi pertanyaan no.2 mengenai "Bagaimana bentuk administrasi yang digunakan dalam pemusnahan alat laboratorium?"

    -menurut saya,bentuk administrasi dalam pemusnahan alat/bahan laboratorium adalah berupa sebuah catatan berita acara yang mana didalamnya tertera waktu,tempat,nama alat/bahan yang akan dimusnahkan, no.inventaris alat/bahan, ket. pemusnahan dan juga pastinya juga tertera ttd penanggung jawab lab(kepala lab)yang pastinyan telah berkoordinasi sebelumnya dengan kepala sekolah serta ttd saksi.

    terima kasih.

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum wr.wb
    Saya mencoba menanggapi yg terakhir.
    Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?
    Menurut saya yang bertanggung jawab dala pemusnahan limbah alat labor adalah anggota labor sperti laboran dan teknisi serta guru ipa dengan melibatkan persetujuan dari kepala sekolah.
    Terima kasih

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum saya menanggapi pertanyaan nomor 3. Yang bertaanggung jawab pemusnahan alat adalah kepala labor,, yang dimana kepala labor yang bertanggung jawab dalam labor, caranya kepala labor membuat form pengajuan barang yang akan dimusnahkan dan yang akan di setujui oleh kepala sekolah..

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum
    menanngapi pertanyaan terakhir. yang bertanggun jawab dalam pemusnahan alat dan bahan labor adalah pihak-pihak yang ada di labor itu sendiri seperti, guru IPA, laboran dan pihak-pihak tertentu yang mengerti dalam hal ini.

    BalasHapus
  12. Saya akan menanggapi Nomor 3, Yang bertanggung jawab adalah kepala laboratorium, laboran, kepala sekolah, guru , tetapi yang bertanggung jawab besar menurut saya adalah kepala laboratorium

    BalasHapus
  13. Menanggapi pertanyaan no 3 tentang Bagaimana bentuk administrasi yang digunakan dalam pemusnahan alat laboratorium? pelaksanaan pemusnahan alat dan reagen memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
    · keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
    · keterangan tentang pelaksanaan pemusanahan; dan
    · tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan;
    · tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.

    BalasHapus
  14. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?
    menurut saya yang bertanggung jawab dalam proses limbah alat laboratorium adalah organisasi lab yang telah mengikuti SOP pemusnahan.

    BalasHapus
  15. Menurut pendapat saya yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium adalah laboran dan kepala laboratorium

    BalasHapus
  16. 3. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?
    Yang bertanggung jawab adalah pihak yang terlibat di dalam laboratorium yaitu kepala lab, teknisi dan laboran atas persetujuan kepala sekolah.

    BalasHapus
  17. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pemusnahan limbah alat laboratorium?
    yang bertanggung jawab tentunya pengelola, laboran , penyedia bahan dengan melalui audit atau pemeriksaan, artinya memang barang yang tak terpakailah yang dimusnahkan

    BalasHapus
  18. 3. menurut saya yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan limbah alat alboratorium adalah semua pihak yang termasuk dalam struktur pengelolaan laboratorium tersebut, mulai dari kepala sekolah, laboran dan guru yang bertanggung jawab.

    BalasHapus
  19. Menangapi pertanyaan no 3 yg bertanggung jawab adalah laboran tetapi laboran tersebut harus mengetahui seluk beluk alat labor Dan bahan labor yg bisa ditangani sesuai dengan cara pemusnahan yg aman bagi lingkungan sekitar

    BalasHapus
  20. Menyikapi pertanyaan no 2? cara nya adalah
    pembuatan catatan berita acara yang didalamnya berisikan keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan alat atau bahan tersebut. kemudian keterangan tentang pelaksanaan pemusanahan dan tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan serta tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.terimakasih.

    BalasHapus
  21. Soal 3.
    Menurut saya, yg bisa terlibat dlm pemusnahan alat yaitu laboran, teknisi, dan org yg ahli di bidang itu

    BalasHapus