Selasa, 06 Februari 2018

Sistem Manajemen Mutu Laboratorium IPA



Sistem Manajemen Mutu Laboratorium IPA

Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya). Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen puncak. Pernyataan kebijakan mutu dari manajemen puncak atau pimpinan tertinggi sebagai pencerminan komitmen laboratorium secara menyeluruh adalah sangat penting dalam memberikan jaminan kepuasan pelanggan.
Kebijakan mutu sesuai SNI ISO 9000:2008 adalah  maksud dan arahan secara menyeluruh sebuah organisasi yang terkait dengan mutu seperti yang dinyatakan secara resmi oleh pimpinan puncak. Secara umum, kebijakan mutu laboratorium merupakan pernyataan kebijakan organisasi untuk memelihara standar tertinggi dari jasa pengujian. Dengan demikian, kebijakan mutu adalah filosofi laboratorium atau janji yang diberikan kepada pelanggan untuk ditepati.
Pernyataan kebijakan mutu sekurang-kurangnya berisi:
a)   komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian dalam melayani pelanggan;
b)     pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium;
c)     tujuan dari sistem manajemen berkaitan dengan mutu;
d)   persyaratan yang menyatakan bahwa semua personil yang terlibat dalam kegiatan pengujian di laboratorium harus memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka; dan
e)   komitmen manajemen laboratorium untuk berkesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen.
Selain itu, kebijakan mutu mencakup persyaratan bahwa pengujian harus selalu dilakukan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dan persyaratan pelanggan. Secara umum, pernyataan kebijakan mutu sebaiknya harus singkat, ringkas dan jelas sehingga dapat dipahami, diterapkan serta dipelihara oleh seluruh personil di semua tingkatan organisasi dalam segala kegiatan operasional laboratorium. Apabila laboratorium lingkungan merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar, beberapa unsur kebijakan mutu dapat ditempatkan pada dokumen-dokumen yang lain.
Dalam menetapkan kebijakan mutu, manajemen puncak hendaknya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
a)      tingkat dan tipe perbaikan mendatang yang dibutuhkan bagi keberhasilan organisasi;
b)      tingkat kepuasan pelanggan yang diharapkan atau diinginkan;
c)      pengembangan personil dalam organisasi;
d)     kebutuhan dan harapan pihak lain yang berkepentingan;
e)      sumber daya yang diperlukan untuk melampaui persyaratan ISO/IEC 17025: 2005;
f)       kontribusi potensial dari pemasok dan mitra. 
Apabila kebijakan mutu laboratorium telah ditetapkan maka manajemen puncak hendaknya menggunakan kebijakan mutu tersebut sebagai sarana memimpin organisasi ke arah perbaikan kinerja. Kebijakan mutu laboratorium hendaknya konsisten dan merupakan bagian dari kebijakan dan strategi organisasi secara menyeluruh. Kebijakan mutu dapat digunakan untuk perbaikan, apabila:
a)       konsisten dengan misi dan strategi manajemen puncak bagi masa depan organisasi;
b)       memungkinkan sasaran mutu dipahami dan diusahakan di seluruh organisasi;
c)    memperagakan komitmen manajemen puncak pada mutu dan penyediaan sumber daya yang memadai bagi pencapaian sasaran;
d) membantu mempromosikan komitmen terhadap mutu di seluruh organisasi dengan kepemimpinan yang jelas oleh manajemen puncak;
e)   mencakup perbaikan berkesinambungan yang berkaitan dengan pemuasan kebutuhan dan harapan pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan; dan
f)      dirumuskan secara efektif dan dikomunikasikan secara efisien.
Prosedur sistem manajemen mutu laboratorium yang disyaratkan oleh ISO/IEC 17025: 2005, sekurang-kurangnya, adalah sebagai berikut:
1)        Independensi Laboratorium dan Perlindungan Hak Pelanggan;
2)        Pengendalian Rekaman dan Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
3)       Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Serta Subkontrak Pengujian;
4)        Evaluasi Pemasok dan Pembelian;
5)        Pelayanan Kepada Pelanggan dan Penyelesaian Pengaduan;
6)    Pengendalian Pekerjaan Pengujian yang Tidak Sesuai dan Peningkatan Berkelanjutan;
7)        Tindakan Perbaikan dan Pencegahan;
8)        Audit Internal Laboratorium;
9)        Kaji Ulang Manajemen;
10)    Pengembangan Personil Laboratorium;
11)    Pengendalian Kondisi Akomodasi dan Lingkungan Pengujian;
12)    Pemilihan, Pemutakhiran dan Validasi Metode Pengujian;
13)    Perhitungan Estimasi Ketidakpastian Pengujian;
14)    Pengelolaan Peralatan dan Bahan Acuan;
15)    Pengambilan Sampel dan Pengelolaan Sampel;
16)  Pengendalian Mutu Hasil Pengujian dan Uji Banding Antar Laboratorium;
17)    Laporan Hasil Pengujian;
18)  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Pengelolaan Limbah Laboratorium.
            Prosedur K3 dan pengelolaan limbah laboratorium bukan bagian persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 namun merupakan persyaratan PERMENLH 06 Tahun 2009 tentang laboratorium lingkungan.
Dari uraian di atas timbul beberapa pertanyaan dari penulis :
1.      Bagaimana kalau salah satu proses manajemen mutu Lab. IPA tidak terlaksa dengan baik, apakah ada dampak negatifnya ?
2.      Siapa saja yang bertanggung jawab dalam meningkatkan manajemen mutu Lab.IPA ?
3.      Apa saja yang perlu dinilai tim asesor dalam proses akreditasi Lab.IPA ?