Sistem Manajemen Mutu
Laboratorium IPA
Kebijakan
sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan
kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya).
Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen
puncak. Pernyataan kebijakan mutu dari manajemen puncak atau pimpinan tertinggi
sebagai pencerminan komitmen laboratorium secara menyeluruh adalah sangat
penting dalam memberikan jaminan kepuasan pelanggan.
Kebijakan
mutu sesuai SNI ISO 9000:2008 adalah
maksud dan arahan secara menyeluruh sebuah organisasi yang terkait
dengan mutu seperti yang dinyatakan secara resmi oleh pimpinan puncak. Secara
umum, kebijakan mutu laboratorium merupakan pernyataan kebijakan organisasi
untuk memelihara standar tertinggi dari jasa pengujian. Dengan demikian,
kebijakan mutu adalah filosofi laboratorium atau janji yang diberikan kepada
pelanggan untuk ditepati.
Pernyataan kebijakan mutu
sekurang-kurangnya berisi:
a) komitmen manajemen laboratorium pada
praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian dalam melayani pelanggan;
b) pernyataan
manajemen untuk standar pelayanan laboratorium;
c) tujuan dari
sistem manajemen berkaitan dengan mutu;
d) persyaratan yang menyatakan bahwa
semua personil yang terlibat dalam kegiatan pengujian di laboratorium harus
memahami dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan
mereka; dan
e) komitmen manajemen laboratorium
untuk berkesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu laboratorium
berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan secara berkelanjutan meningkatkan
efektivitas sistem manajemen.
Selain itu,
kebijakan mutu mencakup persyaratan bahwa pengujian harus selalu dilakukan
sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dan persyaratan pelanggan. Secara
umum, pernyataan kebijakan mutu sebaiknya harus singkat, ringkas dan jelas
sehingga dapat dipahami, diterapkan serta dipelihara oleh seluruh personil di
semua tingkatan organisasi dalam segala kegiatan operasional laboratorium.
Apabila laboratorium lingkungan merupakan bagian dari organisasi yang lebih
besar, beberapa unsur kebijakan mutu dapat ditempatkan pada dokumen-dokumen
yang lain.
Dalam menetapkan kebijakan mutu,
manajemen puncak hendaknya mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
a)
tingkat dan
tipe perbaikan mendatang yang dibutuhkan bagi keberhasilan organisasi;
b)
tingkat
kepuasan pelanggan yang diharapkan atau diinginkan;
c)
pengembangan
personil dalam organisasi;
d)
kebutuhan
dan harapan pihak lain yang berkepentingan;
e)
sumber daya
yang diperlukan untuk melampaui persyaratan ISO/IEC 17025: 2005;
f)
kontribusi
potensial dari pemasok dan mitra.
Apabila kebijakan mutu laboratorium telah ditetapkan maka manajemen
puncak hendaknya menggunakan kebijakan mutu tersebut sebagai sarana memimpin
organisasi ke arah perbaikan kinerja. Kebijakan mutu laboratorium hendaknya
konsisten dan merupakan bagian dari kebijakan dan strategi organisasi secara
menyeluruh. Kebijakan mutu dapat digunakan untuk perbaikan, apabila:
a) konsisten
dengan misi dan strategi manajemen puncak bagi masa depan organisasi;
b) memungkinkan
sasaran mutu dipahami dan diusahakan di seluruh organisasi;
c) memperagakan komitmen manajemen puncak pada mutu dan penyediaan sumber
daya yang memadai bagi pencapaian sasaran;
d) membantu mempromosikan
komitmen terhadap mutu di seluruh organisasi dengan kepemimpinan yang jelas
oleh manajemen puncak;
e) mencakup
perbaikan berkesinambungan yang berkaitan dengan pemuasan kebutuhan dan harapan
pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan; dan
f) dirumuskan
secara efektif dan dikomunikasikan secara efisien.
Prosedur sistem manajemen mutu laboratorium yang disyaratkan oleh ISO/IEC
17025: 2005, sekurang-kurangnya, adalah sebagai berikut:
1)
Independensi
Laboratorium dan Perlindungan Hak Pelanggan;
2)
Pengendalian
Rekaman dan Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
3) Kaji Ulang
Permintaan, Tender dan Kontrak Serta Subkontrak Pengujian;
4)
Evaluasi
Pemasok dan Pembelian;
5)
Pelayanan
Kepada Pelanggan dan Penyelesaian Pengaduan;
6) Pengendalian Pekerjaan Pengujian yang Tidak
Sesuai dan Peningkatan Berkelanjutan;
7)
Tindakan
Perbaikan dan Pencegahan;
8)
Audit
Internal Laboratorium;
9)
Kaji Ulang
Manajemen;
10)
Pengembangan
Personil Laboratorium;
11)
Pengendalian
Kondisi Akomodasi dan Lingkungan Pengujian;
12)
Pemilihan,
Pemutakhiran dan Validasi Metode Pengujian;
13)
Perhitungan
Estimasi Ketidakpastian Pengujian;
14)
Pengelolaan
Peralatan dan Bahan Acuan;
15)
Pengambilan
Sampel dan Pengelolaan Sampel;
16) Pengendalian Mutu Hasil Pengujian dan Uji
Banding Antar Laboratorium;
17)
Laporan
Hasil Pengujian;
18) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
Pengelolaan Limbah Laboratorium.
Prosedur
K3 dan pengelolaan limbah laboratorium bukan bagian persyaratan ISO/IEC 17025:
2005 namun merupakan persyaratan PERMENLH 06 Tahun 2009 tentang laboratorium
lingkungan.
Dari uraian di atas timbul beberapa pertanyaan dari
penulis :
1. Bagaimana kalau salah satu proses manajemen mutu Lab.
IPA tidak terlaksa dengan baik, apakah ada dampak negatifnya ?
2. Siapa saja yang bertanggung jawab dalam meningkatkan
manajemen mutu Lab.IPA ?
3. Apa saja yang perlu dinilai tim asesor dalam proses
akreditasi Lab.IPA ?